Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Nabi bersabda,
لا يحل سلف و بيع
“Tidaklah boleh mengadakan transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli.” (Hr. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah; Tirmidzi berkomentar, “Hadits hasan sahih.”)
“Dalam hadis di atas, Nabi melarang tindakan memadukan transaksi utang-piutang dengan transaksi jual beli. Memadukan antara transaksi utang-piutang dengan transaksi sewa-menyewa itu sama dengan dengan menyatukan utang-piutang dengan jual beli. Semua transaksi sosial, seperti: hibah, pinjam-meminjam yang dipadukan dengan jual beli, atau sewa menyewa itu sama dengan utang piutang yang disatukan dengan jual beli.
Intinya, hadis di atas melarang penyatuan transaksi yang mencari profit dengan transaksi sosial karena transaksi sosial–dalam hal ini–dilakukan dikarenakan menginginkan keuntungan dari transaksi profit. Jadi, transaksi sosial yang terjadi tidak lagi murni transaksi sosial. Dengan demikian, realitanya, transaksi sosial yang terjadi adalah bagian dari alat pembayaran transaksi profit.
Jika kedua pelaku transaksi bersepakat bahwa transaksi sosial yang terjadi bukanlah bagian dari alat tukar pembayaran transaksi profit maka berarti keduanya menyatukan dua hal yang bertolak belakang, karena orang yang bersedia mengutangi orang lain sebesar seribu dirham dan menjual kepada orang lain tersebut suatu barang dengan harga seribu dirham, padahal sewajarnya harga barang tersebut adalah lima ratus dirham.
Pada kenyataannya, orang yang mengutangi tidak akan mau memberi pinjaman uang melainkan barang yang dijual tersebut dibeli dengan harga jauh di atas harga wajar. Demikian pula pembeli, dia tentu saja tidak akan mau membeli barang dengan harga yang jauh di atas harga normal kecuali karena pamrih mendapatkan pinjaman uang sebesar seribu dirham.
Walhasil, penjual itu tidaklah murni menjual barang dan tidak pula murni memberikan pinjaman uang.
Realita yang terjadi, orang tersebut mengutangi orang lain sebesar seribu dirham plus barang–yang seharusnya dilunasi dengan nominal seribu lima ratus dirham namun harus dibayar sebesar dua ribu dirham–. Jika maksudnya adalah meminjami uang sebesar seribu dirham untuk mendapatkan lebih dari seribu maka itu jelas haram, tanpa ragu.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 29:62–63)
Jadi, Nabi melarang memasukkan transaksi profit (misalnya: jual beli atau sewa-menyewa) ke dalam transaksi sosial (misalnya: utang-piutang atau hadiah).
Berdasarkan kaidah ini, kita bisa mengetahui dan membuktikan ketidakbenaran beberapa transaksi yang ada di sekeliling kita, yaitu:
- Gadai syariah. Transaksi yang disebut dengan “gadai syariah: adalah pemaduan antara transaksi utang-piutang yang merupakan transaksi sosial dengan transaksi sewa tempat yang merupakan transaksi profit.
- Dana talangan haji. Padanya terdapat penggabungan transaksi utang-piutang dengan jual jasa.
Artikel www.PengusahaMuslim.com